Tugas dan fungsi utama dewan guru:
-
Pengajar:Melaksanakan proses belajar mengajar, mulai dari menyusun program tahunan, semester, silabus, hingga RPP (Rencana Pelaksanaan Pengajaran). Guru juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penilaian hasil belajar dan menganalisisnya untuk perbaikan.
-
Pendidik:Mendidik yang berarti menumbuhkan nilai-nilai karakter dan moral pada siswa agar menjadi pribadi yang utuh, berakhlak mulia, dan berguna bagi bangsa.
-
Pembimbing:Membantu siswa mengatasi berbagai masalah, baik akademik maupun non-akademik, melalui proses identifikasi, diagnosis, dan terapi.
-
Pelatih:Mengembangkan keterampilan dan potensi diri peserta didik melalui proses pelatihan.
-
Penilai:Melaksanakan penilaian hasil belajar, baik menggunakan alat penilaian maupun membuat daftar nilai siswa
-
Evaluator:Melaksanakan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar peserta didik.
Fungsi guru sebagai peran tambahan
- Pemimpin: Memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik, dan masyarakat di sekitarnya, termasuk pengarahan dan pengawasan.
- Motivator: Mendorong siswa agar lebih semangat dan aktif dalam belajar.
- Inspirator: Memberikan inspirasi yang baik untuk kemajuan belajar peserta didik.
- Fasilitator: Memberikan kemudahan dan fasilitas yang menunjang proses belajar mengajar.
- Mediator: Menjadi penghubung antara siswa, orang tua, dan masyarakat untuk kepentingan pembelajaran.
- Pengembang Kreativitas: Mendesain proses pembelajaran yang aktif dan kreatif.
