Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi utama dewan guru:
  • Pengajar:
    Melaksanakan proses belajar mengajar, mulai dari menyusun program tahunan, semester, silabus, hingga RPP (Rencana Pelaksanaan Pengajaran). Guru juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penilaian hasil belajar dan menganalisisnya untuk perbaikan. 
  • Pendidik:
    Mendidik yang berarti menumbuhkan nilai-nilai karakter dan moral pada siswa agar menjadi pribadi yang utuh, berakhlak mulia, dan berguna bagi bangsa. 
  • Pembimbing:
    Membantu siswa mengatasi berbagai masalah, baik akademik maupun non-akademik, melalui proses identifikasi, diagnosis, dan terapi. 
  • Pelatih:
    Mengembangkan keterampilan dan potensi diri peserta didik melalui proses pelatihan. 
  • Penilai:
    Melaksanakan penilaian hasil belajar, baik menggunakan alat penilaian maupun membuat daftar nilai siswa 
  • Evaluator:
    Melaksanakan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. 
     
Fungsi guru sebagai peran tambahan
  • Pemimpin: Memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik, dan masyarakat di sekitarnya, termasuk pengarahan dan pengawasan. 
  • Motivator: Mendorong siswa agar lebih semangat dan aktif dalam belajar. 
  • Inspirator: Memberikan inspirasi yang baik untuk kemajuan belajar peserta didik. 
  • Fasilitator: Memberikan kemudahan dan fasilitas yang menunjang proses belajar mengajar. 
  • Mediator: Menjadi penghubung antara siswa, orang tua, dan masyarakat untuk kepentingan pembelajaran. 
  • Pengembang Kreativitas: Mendesain proses pembelajaran yang aktif dan kreatif.